Kepala Desa Bolokut Diberhentikan, DPRD Banggai Laut Gelar Rapat Dengar Pendapat

26 July 2024

12.JPG

Banggai Laut, 26 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, SH. Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bolokut terkait penolakan pemberhentian Kepala Desa Bolokut, Kecamatan Bokan Kepulauan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD, perwakilan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A), serta kecamatan Bokan Kepulauan.

Dalam rapat tersebut, Ketua BPD Desa Bolokut mengungkapkan kebingungan dan ketidakpuasan masyarakat atas keputusan pemberhentian kepala desa yang dinilai mendadak dan kurang transparan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan DPRD dan didasarkan pada informasi lisan tanpa adanya surat resmi yang disampaikan kepada BPD. "Kami membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai alasan dan regulasi yang mendasari pemberhentian ini," tegas Ketua BPD.

Menanggapi penyampaian dari BPD, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) serta Bagian Hukum menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga menegaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski demikian, Patwan Kuba menyoroti bahwa proses pemberhentian ini seharusnya melibatkan DPRD untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di masyarakat.

Patwan Kuba menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada kebijakan publik. "Eksekutif tidak boleh berpikir sendiri. Keputusan sebesar ini tidak bisa diambil tanpa melibatkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Transparansi dan kolaborasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil haruslah jelas dan berdasarkan regulasi yang tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

BERITA TERBARU